P.ARITONANG, JIMMI MARLISTON (2026) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pendidikan: Analisis Kelalaian Sistemik Sekolah Dalam Mitigasi Perundungan dan Dampak Psikologis Peserta Didik. Other thesis, Universitas Duta Bangsa Surakarta.
Cover dan Abstrak.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (449kB)
Bab 1.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (456kB)
Bab 2.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (490kB)
Bab 3.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Bab 4.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (10MB)
Bab 5.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (152kB)
Daftar Pustaka.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (38kB)
Lampiran.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (413kB)
Artikel Publikasi.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (718kB)
Abstract
ABSTRAK
Eskalasi kasus perundungan di lingkungan satuan pendidikan menghadirkan ironi yang menyakitkan dalam tatanan hukum pidana Indonesia: ketika integritas psikis korban telah terlanggar dalam bentuk trauma berkepanjangan, sanksi terhadap badan hukum penyelenggara pendidikan masih berhenti pada tataran administratif yang hanya menyentuh aspek manajerial teguran tertulis, penundaan akreditasi, dan pencabutan izin tanpa pernah menyentuh dimensi pidana atas penderitaan yang dialami korban.
Penelitian ini berangkat dari kegelisahan akademis terhadap fenomena impunitas institusional (institutional impunity) tersebut, dengan dua persoalan pokok: pertama, bagaimana atribusi pertanggungjawaban pidana badan hukum penyelenggara pendidikan terhadap pembiaran (omission) perundungan dapat direkonstruksi melalui Teori Identitas dalam kerangka Pasal 45–50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; kedua, bagaimana parameter yuridis kelalaian sistemik (systemic negligence) sekolah dapat dirumuskan melalui Teori Budaya Korporasi sebagai dasar pembebanan pidana atas pelanggaran integritas psikis peserta didik.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan hukum (Filipina, Jepang, Korea Selatan), dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 45–50 KUHP 2023 telah membuka legal entrance yang memadai bagi atribusi pertanggungjawaban badan hukum penyelenggara pendidikan; operasionalisasinya menuntut sintesis Teori Identitas untuk menjawab siapa yang kelalaiannya dapat diatribusikan ke korporasi, dan Teori Budaya Korporasi untuk merumuskan standar sistemik yang jika tidak dipenuhi membentuk kesalahan pidana institusi.
Parameter yuridis kelalaian sistemik dirumuskan melalui empat elemen kumulatif: keberadaan duty of care, pelanggaran berat dan sistemik atas kewajiban tersebut, hubungan kausal dengan terjadinya perundungan, serta akibat konstitutif berupa pelanggaran integritas psikis yang terdokumentasi secara klinis. Penelitian merekomendasikan formulasi ius constituendum yang mengintegrasikan KUHP 2023, UU Perlindungan Anak, dan UU Sisdiknas guna menutup corporate liability gap di sektor pendidikan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan, Kelalaian Sistemik, Perundungan, Integritas Psikis.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan, Kelalaian Sistemik, Perundungan, Integritas Psikis. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum dan Bisnis > S1 - Hukum |
| SWORD Depositor: | Perpustakaan Fhb |
| Depositing User: | Perpustakaan Fhb |
| Date Deposited: | 30 Oct 2026 08:56 |
| Last Modified: | 30 Oct 2026 08:56 |
| URI: | http://eprints.udb.ac.id/id/eprint/6240 |

