Analisis Pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak Ketiga Berdasrkan Peraturan Mentri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 Di Rumah Sakit PKU Muhammdiyah Surakarta

SILVIANI, Arum (2019) Analisis Pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak Ketiga Berdasrkan Peraturan Mentri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 Di Rumah Sakit PKU Muhammdiyah Surakarta. Other thesis, Universitas Duta Bangsa Surakarta.

[thumbnail of Analisis Pelepasan Informasi Medis Kepada PihakKetiga Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.36 Tahun 2012 Di Rumah Sak.pdf] Text
Analisis Pelepasan Informasi Medis Kepada PihakKetiga Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.36 Tahun 2012 Di Rumah Sak.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
ARUM SILVIANI

Analisis Pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak Ketiga Berdasrkan Peraturan Mentri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 Di Rumah Sakit PKU Muhammdiyah Surakarta

Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta dalam pelepasan informasi medis Pelepasan infromasi kepada pihak ketiga ialah membuka isi dokumen rekam medis pasien untuk digunakan oleh pihak ketiga guna kepentingan pihak ketiga. Pelepasan informasi medis dalam ketentuan hukum disebut dengan istilah pembukaan Rahasia Kedokteran, hal ini diatur dalam ketentuan Permenkes No. 36 tahun 2012 pasal 5 hingga 14 Tentang Rahasia Kedokteran. Metode penelitian menggunakan observasi dan wawancara dengan analisis deskriptif, penedekatan Cross Sectional. Subyek penelitian kepala rekam medis, petugas rekam medis (pelaporan). Obyek penelitian ini adalah proses pelaksanaan pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga (Asuransi).
Data yang digunakan data primer dan sekunder. Selanjutnya dilakukan pengelolaan dan analisis data.
Hasil penelitian pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga (Asuransi) meliputi prosedur pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga (Asuransi) sudah sesuai dengan SOP yang berlaku di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta, Penggunaan ijin tertulis dari pasien dalam pelepasan informasi medis untuk digunakan pihak ketiga (Asuransi) sudah baik karena menjaga kerahasiaan informasi pihak asuransi harus mengisi surat pernyataan yang di tanda tangani diatas matarai 6000.
Penulis menyarankan agar sebaiknya pihak Rumah Sakit PKU Muhammadiyah membuatkan syarat dan ketentuan yang harus diberikan kepada pihak asuransi dan sebaiknya petugas memberitahu kewajiban pihak asuransi agar membawa surat kuasa dari pasien.

Kata kunci : Pelepasan Informasi, Prosedur, Aspek Hukum Kepustakaan : 14 ( 2006 – 2018)

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: R Medicine > R Medicine (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Kesehatan > D3 - Rekam Medis dan Informatika
Depositing User: Perpustakaan Fikes
Date Deposited: 06 Jul 2020 03:47
Last Modified: 06 Jul 2020 03:47
URI: https://eprints.udb.ac.id/id/eprint/78

Actions (login required)

View Item
View Item