SUPRIYANTI, FITRI (2023) Tinjauan Posedur Medicolegal Tentang Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Kedokteran Di Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar Berdasarkan Permenkes RI No. 290 Tahun 2008. Other thesis, Universitas Duta Bangsa Surakarta.
Cover dan Abstrak.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (508kB)
Bab 1.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (337kB)
Bab 2.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (213kB)
Bab 3.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (5MB)
Bab 4.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (5MB)
Bab 5.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (236kB)
Daftar Pustaka.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (34kB)
Lampiran.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (383kB)
Artikel Publikasi.pdf - Preview
Restricted to Registered users only
Download (715kB)
Abstract
ABSTRAK
FITRI SUPRIYANTI
Tinjauan Prosedur Medicolegal Tentang Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Kedokteran Di Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar Berdasarkan Permenkes RI No. 290 Tahun 2008
Informed consent secara harfiah terdiri dari dua kata yaitu informed dan consent. Informed berarti telah mendapat penjelasan atau informasi sedangkan consent berarti memberi persetujuan atau mengizinkan. Informed Consent merupakan kegiatan pemberian informasi medis kepada pasien dari dokter atau perawat untuk melakukan suatu tindakan medis setelah memperoleh informasi yang jelas tentang tindakan yang akan dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur medicolegal tentang pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar Berdasarkan Permenkes RI No. 290 tahun 2008.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Metode pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Dokter, perawat dan kepala rekam medis.
Hasil dari Penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran berpedoman pada Permenkes No. 290 / MENKES / PER / III / 2008 dan SOP No.301.03.647/05 April 2017 tentang persetujuan tindakan kedokteran ( Informed Consend ). Ketentuan pihak yang memberikan persetujuan tindakan kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar, bahwa yang boleh memberikan persetujuan adalah mereka yang usia lebih dari 21 tahun atau sudah menikah maka suami atau istri dari pasien, jika pasien belum menikah. Maka yang tandatangan yaitu ayah atau ibu dari pasien. Pihak yang berhak memberikan persetujuan tindakan kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar yaitu dokter, perawat yang terlibat dalam persetujuan tindakan kedokteran.
kesimpulan penulis menyarankan sebaiknya dokter, perawat menjelaskan informasi medis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pasien, dan harus pintar dalam menjelaskannya dengan jelas karena tingkat kepahaman pasien berbeda- beda.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Persetujuan Tindakan Kedokteran , Kepustakaan : 19 (2004 – 2022) |
Subjects: | R Medicine > R Medicine (General) |
Divisions: | Fakultas Ilmu Kesehatan > D3 - Rekam Medis dan Informatika |
SWORD Depositor: | Perpustakaan Fikes |
Depositing User: | Perpustakaan Fikes |
Date Deposited: | 10 Mar 2023 03:38 |
Last Modified: | 10 Mar 2023 03:38 |
URI: | https://eprints.udb.ac.id/id/eprint/1765 |