Tinjauan Penerapan PMK No.186/PMK/2021 sebagai pelaksanaan UU No.50 Tahun 2011 terhadap penggunaan nama sekutu akuntan publik yang meninggal

TAMPUBOLON, MARULI TUA (2025) Tinjauan Penerapan PMK No.186/PMK/2021 sebagai pelaksanaan UU No.50 Tahun 2011 terhadap penggunaan nama sekutu akuntan publik yang meninggal. Other thesis, Universitas Duta Bangsa Surakarta.

[thumbnail of Cover dan Abstrak.pdf] Text
Cover dan Abstrak.pdf - Preview
Restricted to Registered users only

Download (369kB)
[thumbnail of Bab 1.pdf] Text
Bab 1.pdf - Preview
Restricted to Registered users only

Download (382kB)
[thumbnail of Bab 2.pdf] Text
Bab 2.pdf - Preview
Restricted to Registered users only

Download (383kB)
[thumbnail of Bab 3.pdf] Text
Bab 3.pdf - Preview
Restricted to Registered users only

Download (963kB)
[thumbnail of Bab 4.pdf] Text
Bab 4.pdf - Preview
Restricted to Registered users only

Download (8MB)
[thumbnail of Bab 5.pdf] Text
Bab 5.pdf - Preview
Restricted to Registered users only

Download (298kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf - Preview
Restricted to Registered users only

Download (47kB)
[thumbnail of Lampiran.pdf] Text
Lampiran.pdf - Preview
Restricted to Registered users only

Download (335kB)
[thumbnail of Artikel Publikasi.pdf] Text
Artikel Publikasi.pdf - Preview
Restricted to Registered users only

Download (462kB)

Abstract

Pemakaian nama persekutuan perdata Kantor Akuntan Publik (KAP) saat ini banyak mempergunakan nama Akuntan Publik yang telah meninggal dunia. Penggunaan nama Kantor akuntan sendiri sebagaimana diatur dalam UU.No.5 tahun 2011 menetapkan bahwa nama persekutuan perdata Kantor Akuntan Publik dapat mempergunakan nama seorang atau beberapa nama sekutu Akuntan Publik. Fenomena ini menarik perhatian penulis untuk mendalami, meneliti dan menilai kesesuian penggunaaan nama perskutuan perdata KAP tersebut untuk emlihat kesesuaiannya dengan hukum yang seharusnya diberlakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendalami UU.No.5.tahun 2011 terkait penggunaan nama KAP dan untuk mengetahui sejauh mana perikatan Persekutuan perdata KAP ini dapat di wariskan. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitatif normative dengan metode Analisa deskriftif. Data yang dipergunakan adalah data primer berupa UU.No.5 tahun 2011 dan PMK No.186/PMK.01/2021 dan data sekunder berupa sumber tulisan ilmiah lainnya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan nama sekutu Akuntan Publik yang telah meninggal sebagai nama KAP dilakukan berdasarkan PMK No.186/PMK.01/2021, sedangkan UU.No5 tahun 2011 tidak mengatur penggunaan nama tersebut. Selanjutnya KUH Perd sendiri sebagai sumber hukum Persekutuan perdata menyatakan bahwa kematian seorang sekutu KAP mengakibatkan bubarnya Persekutuan perdata, demikian juga harusnya untuk persekutuan perdata KAP. Untuk penyelesaian diusulkan untuk dilakukan Yudicial review terkait terdapat beberpa sumber hukum yang memiiki perlakukan yang berbeda.
Kata Kunci: Persekutuan, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Persekutuan, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Bisnis > S1 - Hukum
SWORD Depositor: Perpustakaan Fhb
Depositing User: Perpustakaan Fhb
Date Deposited: 19 Jul 2025 01:49
Last Modified: 19 Jul 2025 01:49
URI: https://eprints.udb.ac.id/id/eprint/3851

Actions (login required)

View Item
View Item